Kementerian Perdagangan melakukan sidak ke pusat perbelanjaan yang menjadi pusat handphone terbesar di Indonesia, ITC Roxy Mas, Jakarta. Apa hasil dari hasil sidak ini?
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Wahyu Hidayat mengatakan, masih ada ponsel yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan yang dijumpai dari beberapa toko yang diinspeksi.
“Handphone itu kebanyakan belum seluruhnya memenuhi ketentuan yang ada, contoh mengenai pendaftaran, dan juga mengenai manual, kartu garansi, dan service center yang harus ada di enam kota besar,” kata Wahyu Hidayat kepada wartawan saat sidak di ITC Roxy Mas,(30/10).
Kemendag menemukan 20 persen ponsel yang dijual, tidak layak untuk dijual karena asal usul yang tidak jelas, hingga soal purna jual.
Sidak ini dilakukan untuk agar konsumen mendapatkan haknya sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, seperti kewajiban pabrikan ponsel menggunakan bahasa Indonesia dalam buku manual penggunaan.
Selain itu juga bertujuan untuk memberantas ponsel yang masuk ke Indonesia secara ilegal atau bahasa lainnya Black Market. Ponsel yang ilegal inilah yang mengakibatkan potensi pendapatan negara dari pajak menjadi hilang.
“Bisa ke pajak kan, berarti barangnya itu kan tidak terdaftar. Ya jelas pajaknya juga berkurang dong,” ujarnya.
Wahyu menjelaskan, jika ponsel tersebut terdaftar dan masuk ke Indonesia secara legal, maka pendapatan negara dari pajak akan menjadi naik.
Pemerintah sendiri tengah menyiapkan aturan baru terkait peredaran ponsel di Indonesia. Nantinya, aturan ini akan menggunakan IMEI di ponsel, sehingga hanya IMEI dari ponsel yang terdaftar saja yang bisa mengakses jaringan selular di Indonesia.