Hari Ini, Registrasi Ulang Kartu Prabayar Dimulai

31 Oktober ini Pemerintah resmi memulai registrasi ulang dan juga aturan baru registrasi kartu prabayar. Dalam aturan ini, cara registrasi kartu prabayar yang lama akan diubah menjadi lebih ketat.

Dalam aturan ini, semua pelanggan kartu prabayar wajib melakukan registrasi ulang kartu prabayar dari tanggal 31 Oktober hingga 28 Februari 2018. Registrasi kartu prabayar ini membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan juga nomor KK.

Baca Juga:

“Per 31 Oktober 17, pelanggan wajib registrasi ulang nomor prabayar dengan validasi Nomor Induk Kependudukan dan No. KK,” tulis Kominfo dalam pesan SMS yang dikirim ke pelanggan.

Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk melakukan registrasi kartu prabayar baik untuk pelanggan lama maupun baru. Namun cara registrasi maupun registrasi ulang kartu prabayar ini berbeda-beda pada tiap operator.

Untuk cara registrasi kartu prabayar di semua operator, kamu bisa mengunjungi laman ini. Dan ingat, registrasi kartu prabayar ini tidak memerlukan data nama Ibu kandung.

Selanjutnya, pelanggan hanya perlu menunggu proses verifikasi data yang dilakukan Dukcapil paling lambat dalam waktu 1×24 jam. Setelah sukses, kamu akan menerima pesan SMS.

Jika kamu tidak melakukan registrasi ulang, akibatnya kartu prabayar kamu akan diblokir secara bertahap, dan hanya bisa digunakan untuk melakukan registrasi saja.

Guna mensukseskan registrasi ulang kartu prabayar ini, sosialisasi akan terus dilakukan hingga ke kampus-kampus maupun dengan media elektronik.

“Sosialiasi melalui siaran TV dan juga media massa (juga dilakukan). Selain itu, kami juga melakukan evaluasi terus menerus soal proses registrasi ini,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Ahmad M Ramli.

Menkominfo Rudiantara mengatakan, jika masyarakat mengalami kesulitan saat melakukan registrasi kartu prabayar, Ia meminta melaporkan kejadian tersebut.

“Kalau ada kendala, silahkan laporkan ke BRTI saja. Kemarin saja juga mendapatkan laporan bahwa operator masih meminta nama kandung ibu untuk mendaftarkan SIM. Saya bilang itu laporkan saja. Saya tegur nanti operatornya. Jadi, saya sampaikan bahwa kita harus lebih aktif mensosialisasikan hal ini,” kata Menkominfo, Rudiantara.

Yang sudah melakukan registrasi ulang, absen dulu di kolom komentar!

via Detik, Liputan6

Indra Krisnadi

Televisi dan Gadget. Mau tanya-tanya atau ngobrol? Cukup follow Twitter atau LINE @indrakrisnadi. Email: indrakrisnadi(at)hotmail.com

Post navigation