
Melalui pernyataan penyidik komisi Eropa, menyatakan bahwa layanan mesin pencarian Bing dan browser Edge buatan Microsoft tidak diwajibkan untuk mematuhi peraturan undang-undang pasar digital atau Digital Market Acts (DMA).
Dilansir dari Bloomberg, Bing dan Edge dinyatakan lolos dari peraturan peraturan ini karena tidak masuk sebagai kategori layanan yang dominan.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara Microsoft menyambut baik keputusan tersebut dan akan terus menjalin hubungan untuk memastikan layanan mereka memenuhi peraturan DMA.
Keputusan ini sudah sesuai dengan rumor yang dikabarkan bulan lalu. Dimana kurangnya basis pengguna Bing dan browser Microsoft Edge yang masih kalah dengan pesaingnya di benua biru, sehingga tidak masuk sebagai kategori layanan yang dominan. Karena untuk masuk sebagai syarat layanan dominan, butuh sekitar 45 juta basis pengguna tiap bulannya.
Eropa memang tengah gencar merancang undang-undang pasar digital, dengan memastikan perusahaan teknologi raksasa seperti Microsoft, Apple, Google, dan Facebook tidak melakukan monopoli terhadap aplikasi yang berjalan di platform mereka.
Catatan Penulis : WinPoin sepenuhnya bergantung pada iklan untuk tetap hidup dan menyajikan konten teknologi berkualitas secara gratis — jadi jika kamu menikmati artikel dan panduan di situs ini, mohon whitelist halaman ini di AdBlock kamu sebagai bentuk dukungan agar kami bisa terus berkembang dan berbagi insight untuk pengguna Indonesia. Kamu juga bisa mendukung kami secara langsung melalui dukungan di Saweria. Terima kasih.
