Microsoft Didenda 1.7 Trilyun Karena Melakukan Penggelapan Pajak?

Microsoft Didenda 1.7 Trilyun Karena Melakukan Penggelapan Pajak?

Menurut kabar dari Reuters, Microsoft dijatuhi denda hingga sebesar 1.7 trilyun rupiah oleh pemerintah Cina karena telah melakukan penggelapan pajak lintas negara. Informasi ini diperoleh dari Official News Agency China Xinhua.

Xinxua menyatakan bahwa sebuah perusahaan dengan huruf depan “M”, merupakan salah satu dari 500 perusahaan terbesar dunia, dan telah membangun anak perusahaan di Beijing sejak tahun 1995, telah dijatuhi denda 840 juta yuan (sekitar 1.7 trilyun rupiah) karena melakukan penggelapan pajak, dan kedepannya harus membayar 100 juta yuan (sekitar 200 miliar rupiah) per tahun secara rutin untuk pembayaran pajak.

Dari ciri-ciri tersebut, hanya Microsoft saja yang masuk dalam kriterianya.

Xinxua menyatakan bahwa perusahaan “M” tersebut selalu melaporkan mengalami kerugian di China selama 6 tahun berturut-turut. Namun otoritas pajak menyimpulkan hal ini janggal dan tidak wajar karena di negara lain persusahaan tersebut selalu menikmati keuntungan.

Sehubungan dengan tuntutan ini perusahaasn “M” menyatakan bersedia untuk membayar denda dan pajak yang dibebankan kepadanya. Jadi bisa dibilang kasus ini selesai secara damai.

China memang menjadi negara yang cukup keras bagi Microsoft. Permasalahan pajak ini hanya merupakan satu dari sekian masalah yang dialami Microsoft di negara tersebut. Selain tingginya tingkat pembajakan, investigasi dari regulasi “Anti-Trust” pemerintah juga tengah menghantui mereka sampai sekarang. (Baca: Ogah Menggunakan Windows, Cina Akan Merilis Desktop OS Sendiri)

via reuters

Febian

Productivity addict. Geek by nature. Platform Agnostic.

Post navigation