Pada era milenium ini, Internet mungkin bisa dijadikan nomor 4 pada kebutuan primer manusia disamping sandang (pakaian), pangan (makanan) dan papan (tempat tinggal) karena Internet sudah menjadi hal yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Banyak aspek yang berkembang dengan cepat karena ada bantuan internet, seperti sarana telekomunikasi, transportasi, pendidikan, dsb.
Kita sebagai netizen (sebutan untuk pengguna internet) tentunya setiap hari memanfaatkan Internet, seperti membuka social media, bekerja, atau melakukan kegiatan lainnya. Tetapi ketika membicarakan soal legalitas, mungkin beberapa kegiatan yang lumrah kamu lakukan ternyata ilegal untuk dilakukan, apa saja itu? berikut WinPoin berikan rangkumannya.
1# Membajak Software
Tidak bisa dipungkiri, melakukan pembajakan lisensi terhadap suatu software sudah menjadi rahasia umum pengguna Internet, begitu juga untuk pengguna Internet di Indonesia.
Kamu sendiri mungkin pernah melakukan hal ini. Selain melakukan pembajakan terhadap lisensi, hal lain yang termasuk pembajakan terhadap software adalah dengan memperbanyak salinan dari software tersebut, atau menyebarluaskannya ke orang lain.
2# Download Video di YouTube
Saat ini kita tahu bahwa YouTube menjadi salah satu platform konten video terbesar di dunia. Ada miliaran video yang dapat kamu nonton secara bebas dan dapat kamu download dengan sangat mudah, meskipun YouTube sendiri tidak menyediakan opsi untuk melakukan download terhadap video mereka.
Jadi untuk jawaban untuk masalah ini masih belum jelas, tetapi ada kondisi yang menentukan apakah video yang kamu download di YouTube legal atau ilegal.
Ilegal jika
- Video tersebut memiliki hak cipta, contohnya pada video klip musik.
- Video tersebut merupakan video komersil, contohnya seperti video iklan sebuah produk / brand.
Legal jika
- Video tersebut merupakan video yang kamu buat sendiri/pribadi.
- Video tersebut merupakan lisensi Creative Commons (CC), contohnya video pada Channel PewDiePie.
Hal ini juga berlaku ketika kamu mengupload video ke YouTube. Karena kamu perlu memperhatian ketentuan fair use dari YouTube.
Baca Juga :
3# Mendownload Lagu
Selain kamu dapat memanfaatkan YouTube sebagai sarana download lagu, kamu juga bisa mendownload lagu selain melalui YouTube, yang tentunya hal ini adalah ilegal karena berkaitan dengan hak cipta dari pembuat lagu tersebut.
Dengan kamu menunduh lagu tersebut secara cuma-cuma alias gratis. Tentu menjadi suatu kerugian bagi pencipta lagu. Jadi cara untuk mengapresiasi karya dari si pencipta adalah dengan membeli lagu tersebut, entah itu berupa kepingan DVD atau membelinya melalui layanan seperti Apple music atau Spotify (meskipun kamu juga tetap tidak bisa memiliki sepenuhnya).
4# Memasang AdBlocker
Memang iklan yang muncul pada setiap website (memiliki iklan) akan sedikit menanggu kita dalam bernavigasi, terlebih jika penempatan iklan tersebut sangat mengganggu. Maka dari itu, salah satu langkah untuk mengatasinya adalah dengan memasang plug-in Adblocker.
Tetapi tahukah kamu bahwa hal tersebut jatuhnya ilegal. Seperti halnya pada peraturan Uni Eropa, namun kita belum bisa memastikannya di Indonesia terkait peraturan larangan memasang Adblocker.
Selain adanya peraturan resmi dari pemerintah, banyak TOS (Term of Services) pada website yang melarang pengunjung untuk memasang Adblocker.
5# Menyimpan Gambar dari Internet
Ketika kamu mencari gambar melalui Google Image, perlu diketahui bahwa tidak semua gambar bisa kamu ambil secara bebas, beberapa gambar tersebut mungkin memiliki copyright / hak cipta.
Biasanya gambar yang memiliki hak cipta tersebut memiliki tanda seperti watermark pada bagian tertentu didalam gambar. Jadi jika kamu memiliki gambar yang terdapat watermark didalamnya, hal pertama yang dapat kamu lakukan adalah meminta ijin terhadap pemilik gambar tersebut.
Kalaupun gambar tersebut tidak memiliki watermark didalamnya, maka kamu perlu mencari tahu sumber gambar tersebut apakah memiliki hak cipta atau tidak. Jika tidak memungkinkan, kamu bisa memberikan sumber dari gambar tersebut sebagai credit kepada pemiliki gambar tersebut ketika ingin melakukan reupload gambar.
6# Melakukan Kegiatan Sosmed Dibawah Umur
Memang sudah menjadi rahasia umum ketika melihat kids jaman now yang sudah menggunakan sosmed (sosial media) dibawah umur.
Padahal nyatanya platform social media yang terkenal saat ini seperti Instagram, Facebook, YouTube, dan Twitter hanya mengizinkan pengguna diatas 13 tahun saja.
7# Memalsukan Identitas di Facebook
Memalsukan identitas akun pada Facebook pada dasarnya tidak dilarang secara hukum, tetapi hal ini melanggar Term of Service pada Facebook. Sehingga bukan tidak mungkin akun yang memakai identitas palsu akan di non-aktifkan oleh Facebook.
Meskipun begitu, memang tidak dianjurkan juga untuk memasukan semua informasi mengenai identitas kita ke social media, karena identitas kita bisa digunakan orang yang tidak bertanggungjawab. Jadi cara untuk menghindari hal tersebut adalah tetap low profile dengan memasukan identitas seperlunya saja.
8# Torrent
Sebenarnya Torrent yang merupakan salah satu cara mendistribusikan file ini tidak ilegal, yang membuatnya ilegal adalah file konten yang didistribusikan. Karena seperti yang kita ketahui, rata-rata menggunakan opsi Torrent adalah untuk mengunduh file yang memiliki copyright seperti Film, TV Show, Software, dsb.
9# Cyber bullying
Sedikit mengutip salah satu Quotes pada film The Interview (2014) yang berbunyi “what’s more destructive than a nuclear bomb? Words“. Yups, kata tersebut memang benar karena perkataan itu memang sangat menyakitkan.
Maka dari itu kegiatan bullying melalui media internet (Cyber Bullying), dianggap sebagai tindakan kejahatan.
10# Berselancar di Dark Web
Perlu kamu ketahui bahwa kebanyakan konten yang ada pada Dark Web adalah hal yang ilegal seperti transaksi obat-obatan terlarang, senjata, perdagangan manusia, pedofil, konten disturbing, dan hal-hal mengerikan lainnya.
Tetapi pada dasarnya, tidak ilegal jika kamu berselancar di Dark Web. Tetapi dengan catatan, kamu tidak terlibat dalam kegiatan yang WinPoin sebutkan diatas. Jadi semua tergantung dari apa yang kamu lakukan ketika mengunjungi Dark Web.
Kesimpulan
Harus diakui bahwa, kita tentunya sering melanggar aturan yang dilarang ketika berselancar di Internet. Terlepas dari peraturan tersebut tertulis ataupun tidak.
Jadi setelah mengetahui hal-hal diatas, ada baiknya kita lebih aware terhadap apa yang kita lakukan pada jagat dunia maya.
Itu dia beberapa kegiatan terlarang yang (mungkin) sering kamu lakukan dan tidak menyadari bahwa hal tersebut adalah ilegal. Adakah diantar kalian melakukan kegiatan diatas? let me know comments! :)
Referensi:
Parent Info – Under 13s and social media
COPYRIGHT LAW + USING IMAGES AND PHOTOS FROM GOOGLE