Kemkominfo resmi mengakhiri masa registrasi ulang kartu SIM prabayar secara mandiri. Tapi kalau kamu telat registrasi dan terblokir, ada caranya untuk mengaktifkan kembali.
Pengguna yang terblokir nomornya karena belum melakukan registrasi kartu SIM prabayar, tidak bisa melakukan registrasi via SMS ataupun website operator seluler.
Tapi dalam pengumuman yang disampaikan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Asosisasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ASTI), pelanggan yang belum registrasi masih bisa melakukan registrasi dengan mengunjungi gerai operator seluler yang digunakan.
Baca Juga:
- Cara Cek Registrasi Kartu Telkomsel / XL / Indosat / Tri
- Gak Mau Kena Blokir? Ini Cara Registrasi Kartu Prabayar
- Cara Registrasi Kartu Prabayar Jika Belum Punya E-KTP
- Disalahgunakan, 1 NIK Dipakai 2,2 Juta Nomor SIM Prabayar
Untuk melakukan registrasi ini, pelanggan tetap diharuskan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan juga nomor Kartu Keluarga.
Berikut pengumuman dari BRTI dan ATSI yang WinPoin terima.
Sehubungan dengan batas akhir registrasi ulang kartu prabayar seluler dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
- Batas akhir registrasi ulang nomor pelanggan prabayar seluler adalah hari Senin, tanggal 30 April 2018 jam 24.00 dan tidak ada perpanjangan waktu.
- Seluruh nomor pelanggan kartu prabayar seluler yang sudah digunakan dan belum melakukan registrasi ulang pada batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 akan dilakukan pemblokiran layanan secara total dan nomor tersebut tidak dapat dilakukan lagi untuk melakukan registrasi ulang secara mandiri melalui SMS ke nomor 4444 atau kanal lainnya.
- Pelanggan yang masih ingin menggunakan nomor pelanggan prabayar seluler tersebut pada angka 2 dapat menghubungi gerai operator untuk melakukan registrasi
- Untuk menghindari diblokir totalnya nomor pelanggan prabayar seluler dan pelanggan yang bersangkutan kehilangan nomor yang sedang digunakan, diminta kepada masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang sebelum batas waktu tanggal 30 April 2018 jam 24.00 WIB dengan menggunakan NIK dan nomor KK secara benar dan berhak.
- Apabila masyarakat mengalami kesulitan dalam melakukan registrasi ulang nomor pelanggan prabayar seluler agar menghubungi Call Center atau gerai operator.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian seluruh masyarakat pelanggan jasa telekomunikasi seluler.
Jakarta 30 April 2018
Ketua BRTI
Ketua ATSI
Registrasi SIM prabayar sendiri telah dilakukan sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 lalu. Setelah masa itu, pemblokiran dilakukan secara bertahap, hingga dilakukannya pemblokiran total pada 1 Mei 2018.
Adakah di antara kamu yang masih belum registrasi ulang?
via Kompas