Berhati-hatilah jika menggunakan software bajakan untuk keperluan komersial.
Fadhli Juned adalah pemilik warnet dari Makassar yang baru saja terkena razia software bajakan. Dia divonis penjara selama 6 bulan dan denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan penjara karena diketahui menggunakan 3 software bajakan di 20 komputer warnet miliknya.
Ketiga software bajakan tersebut adalah Microsoft Office Enterprise 2007, CorelDraw X4 Portable, dan Adobe Photoshop CS3 Extended Portable.
Atas tindakannya tersebut Juned didakwa telah melanggar pasal 72 ayat 3 UU No 19 Tahun 2002 tentang hak cipta. Hakim bahkan menyatakan bahwa sangkalan Juned malah memberatkan hukumannya, padahal dia terbukti mendapatkan penghasilan 1 – 1.5 juta per hari dari usahanya tersebut.
Namun ada cerita lain yang mewarnai kisah ini. Melalui Kaskus, salah satu operator di warnet tersebut menyatakan bahwa sebelum disidangkan Juned sempat dimintai uang hingga 100 juta rupiah untuk menutup kasus ini. Tetapi karena menolak untuk membayar “uang palak” tersebut maka kepolisian akhirnya melanjutkan kasus ini ke pengadilan.
Menggunakan software bajakan untuk keperluan komersial memang salah dan melanggar hak cipta, tetapi memalak terdakwa juga bukan hal yang bisa dibenarkan.
Entah apakah pengakuan ini benar atau tidak. Namun jika memang benar, tentunya hukum di Indonesia perlu dibersihkan dari oknum-oknum nakal seperti itu. Kita semua rindu hukum di Indonesia benar-benar adil dan bebas dari praktik-praktir kotor yang demikian.
via tribunnews | kaskus