Satu bulan jelang batas akhir registrasi kartu SIM prabayar, masih ada banyak nomor pelanggan yang belum didaftarkan. Pelanggan pun dihimbau segera melakukan registrasi sebelum tanggal akhir yang ditentukan.
Dalam data Kominfo per Selasa siang (30/1), saat ini sudah ada 174.289.006 kartu SIM prabayar yang sudah berhasil diregistrasi dengan data kependudukan.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) sebelumnya menyebut ada sekitar 360 juta kartu SIM yang beredar saat ini. Artinya, masih ada lebih dari separuh dari total kartu SIM tersebut yang belum melakukan registrasi ulang.
Meski demikian, belum tentu semua kartu tersebut dalam posisi aktif dan digunakan oleh pengguna.
Baca Juga:
- Ini Akibatnya Jika Kartu Prabayar Tidak Diregistrasi Ulang!
- Cara Registrasi Kartu Prabayar Jika Belum Punya E-KTP
- Pelanggan Bakal Bisa Cek Registrasi Kartu Prabayar
- Data Pelanggan Seluler Bocor, Izin Operator Terancam Dicabut
Banyaknya pelanggan yang belum melakukan registrasi ini membuat Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia menghimbau pelanggan seluler agar tidak melakukan registrasi saat jelang berakhirnya registrasi ulang. Tujuannya, guna mencegah sistem mengalami error atau down saat detik terakhir.
Kami sedang minta data ke teman-teman operator, berapa total pelanggan yang belum register. Supaya kami tahu ketersediaan waktu sekarang ini dengan sisa yang belum register, cukup atau tidak, ujar Komisioner Bidang Hukum Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ketut Prihadi Kresna Murti kepada Kompas.
Setiap harinya, ada sekitar 1,2 juta hingga 1,3 juta data registrasi yang sanggup ditangani sistem. Data ini kemudian akan dilakukan verifikasi oleh Ditjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri.
Registrasi kartu SIM ini diberlakukan bagi pengguna prabayar dan pascabayar dengan menggunakan dokumen Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor Kartu keluarga. Khusus pelanggan lama prabayar, pemerintah mewajibkan untuk melakukan registrasi ulang.
Registrasi ini ditujukan untuk mencegah tindak kejahatan seperti penipuan maupun spam, dan lebih mudah melacak pelakunya. Selain itu juga guna memberikan pelayanan yang lebih baik.
Proses registrasi ulang kartu SIM prabayar ini mulai diberlakukan sejak 31 Oktober 2017 lalu, dan akan berjalan hingga 28 Februari 2018.
Setelah tanggal 28 Februari, pelanggan baru tetap diwajibkan melakukan registrasi. Hanya saja akses registasi akan diperluas hingga ke outlet atau counter penjual kartu SIM atau pulsa.
Wacana ini kini tengah digodok untuk menghasilkan perubahan peraturan menteri. Dikatakan Ketut, perlu ada kontrak kerja sama antara operator, peritel besar, hingga peritel tingkat bawah dalam mewujudkannya.
Buat kamu yang belum registrasi ulang, berikut WinPoin hadirkan cara-cara yang bisa dilakukan.
via Kompas