Di era digital saat ini penggunaan sistem operasi yang legal dan aman tentu bukan lagi sekedar pilihan melainkan sudah menjadi kebutuhan yang mana ini tentu demi keamanan dan juga legalitas penggunaan.
Namun, sayangnya masih banyak pengguna yang belum memahami perbedaan antara Windows original, bajakan dan belum teraktivasi yang justru malah menimbulkan perdebatan dimedia sosial, terutama dengan viralnya salah satu perusahaan transportasi yang kabarnya belum melakukan aktivasi Windows pada salah satu perangkat display-nya.

Nah mengenai hal tersebut, WinPoin kali ini akan sedikit menjelaskan mengenai Perbedaan Windows Original, Bajakan, dan Belum Teraktivasi dan diharapkannya pengguna tidak salah mengartikan bahwa pada dasarnya belum teraktivasi bukan berarti bajakan, sekaligus mungkin kita bahas juga terkait kasus yang viral ini.
Windows original
Nah Windows original sendiri adalah sistem operasi yang lisensinya diperoleh secara resmi langsung dari Microsoft atau Mitra distribusi resminya.
Dan umumnya, Windows memang bisa digunakan tanpa aktivasi, namun secara lisensi tetap berbayar jika ingin digunakan secara penuh dan sesuai ketentuan, WinPoin sendiri pernah membahasnya pada halaman Percaya Atau Tidak, Windows itu Gratis Untuk Digunakan, namun seperti yang kita tahu, Windows itu memiliki lisensi yang harus diaktifkan agar sistem benar benar terbuka dan semua fitur-nya bisa digunakan dengan sempurna.
Lisensi tersebut umumnya mencakup Home, Pro, Educations dan Enterprises. Nah aktivasi lisensi tersebut biasanya menggunakan product key atau akun Microsoft dan jika sudah diaktivasi, tidak akan ada lagi watermark “Activate Windows” yang muncul di pojok kanan bawah.

Windows Bajakan
Nah sementara itu, Windows bajakan adalah versi ilegal yang biasanya diaktiviasi menggunakan crack atau software yang tidak resmi, beberapa tool-nya sebut saja kmspic*, dan beberapa tool kms tidak resmi lainnya.

Dengan tool seperti ini memang pengguna tidak harus mengeluarkan dana extra hanya untuk sekedar aktivasi Windows saja, namun tentu ada resiko dibaliknya, mulai dari melanggar hukum yang bisa saja dituntut di pengadilan, hingga resiko keamanan karena banyak crack yang disusupi malware atau backdoor dan terakhir tentu bisa menurunkan kredibilitas baik individu ataupun perusahaan.
Windows Belum Teraktivasi
Nah yang terakhir ini adalah kondisi dimana Windows secara resmi belum di Aktivasi, baik itu dengan metode resmi ataupun belum diaktivasi secara resmi.
Umumnya ada watermark “Activate Windows”, fitur personalisasi terbatas dan banyak fitur yang masih terkunci dan tidak bisa digunakan.
Secara teknis ini masih legal digunakan untuk keperluan dasar hanya memang fungsinya saja yang terbatas, selain itu karena tidak ada batas waktu seperti Windows Evaluation, tentunya ini cocok untuk pengguna yang ingin mencoba menggunakan Windows sebelum membeli lisensi resminya.
Namun tentu saja Windows yang belum teraktivasi ini tetap bukan solusi jangka panjang, terlebih jika digunakan dalam lingkungan profesional atau ditampilkan ke publik.
Kaitannya dengan Keamanan dan Infrastruktur IT
Selain soal tampilan, aktivasi Windows juga tentu berkaitan dengan manajemen lisensi terpusat (terutama di perusahaan besar), akses dukungan dan update penuh dari Microsoft dan tentunya integrasi dengan layanan enterprise seperti domain, security policy, dan lainnya
Dalam banyak kasus, perusahaan menggunakan sistem Aktivasi massal seperti Volume Licensing atau Active Directory-based activation, sehingga kadang ada jeda waktu sebelum semua perangkat benar benar ter aktivasi.
Dan secara hukum sih setiap penggunaan Windows (baik personal ataupun bisnis) harus memiliki lisensi resmi karena aktivasi adalah bukti bahwa lisensi tersebut digunakan secara sah. Dan jika seandainya belum teraktivasi pun sebenarnya boleh juga asal tidak dibiarkan lama karena pada dasarnya kondisi tersebut hanya ditujukan sebagai penggunaan sementara, bukan untuk dipakai secara permanen tanpa kejelasan lisensi.
Selain itu, dari sisi kepatuhan lisensi, meskipun sistem masih bisa digunakan statusnya bisa dianggap belum memenuhi ketentuan penggunaan yang ditetapkan oleh Microsoft, bahkan ini juga sudah dijelaskan dalam EULA ketika kita akan install ulang Windows, kurang lebih tulisannya gini:
“You may use the software only if you have a properly licensed copy.”
Nah ini memang mungkin tidak terlalu berdampak untuk pengguna personal dalam jangka pendek, namun tetap bukan praktik yang dianjurkan apalagi untuk jangka panjang.
Belum Teraktivasi atau Mendingan Pakai Bajakan?
Jika kamu belum ada dana untuk membeli lisensi Windows, mendingan mana sih, apakah membiarkan sistem tidak teraktivasi hingga nanti ada dana membeli lisensi resmi atau mendingan pakai bajakan saja?
Dalam konteks personal sih menurut saya mendingan biarkan saja belum teraktivasi untuk sementara hingga ada dana untuk membeli lisensi resmi, menggunakan crack atau aktivator ilegal bisa beresiko pada keamanan yang bahkan bisa menyebabkan kerugian, mulai kehilangan data atau bisa jadi ada backdoor yang membuat perangkat kamu dijadikan cryptominer, malware atau lainnya.
Sementara itu, jika koneksnya bisnis dan perusahaan, tentu wajib beli lisensi dong karena dengan adanya lisensi original bisa dikatakan bahwa sistem tersebut sah untuk digunakan.
Tapi bagaimana menurutmu? komen dibawah guys.
Catatan Penulis : WinPoin sepenuhnya bergantung pada iklan untuk tetap hidup dan menyajikan konten teknologi berkualitas secara gratis — jadi jika kamu menikmati artikel dan panduan di situs ini, mohon whitelist halaman ini di AdBlock kamu sebagai bentuk dukungan agar kami bisa terus berkembang dan berbagi insight untuk pengguna Indonesia. Kamu juga bisa mendukung kami secara langsung melalui dukungan di Saweria. Terima kasih.
