Tik Tok Diblokir Kominfo, Apa Sebabnya?

Aplikasi Tik Tok yang kini tengah naik daun dan digunakan beragam kalangan, kini resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sejak hari ini. Apa sebabnya?

Dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika, ada delapan Domain Name System atau DNS Tik Tok yang diblokir pihaknya sejak Selasa (3/7) siang. Diblokirnya DNS ini membuat pengguna tidak bisa mengakses ataupun menggunakan Tik Tok pada smartphone.

Langkah ini ditempuh setelah Kemkominfo tidak mendapatkan respon dari pihak Tik Tok untuk membersihkan konten yang ada di layanan ini sejak Senin (2/7) malam. Kemkominfo juga telah mengkoordinasikan langkah ini dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).

Rudiantara menjelaskan, pemblokiran dilakukan karena Tik Tok dianggap memuat konten negatif bagi anak-anak. Disamping itu ada banyak laporan dari masyarakat yang mengadukan efek buruk dari aplikasi Tik Tok ini. Diketahui selama sebulan terakhir, Kominfo telah menerima 2.853 laporan terkait Tik Tok.

Kendati demikian, Rudiantara mengatakan masih membuka pintu untuk mencabut pemblokiran Tik Tok jika layanannya telah bersih dari konten negatif.

“Sebenarnya platform live streaming seperti Tik Tok bagus untuk mengekspresikan kreativitas, namun jangan disalahgunakan untuk hal yang negatif. Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka kembali,” ujar Rudiantara.

Tik Tok merupakan layanan sosial untuk membuat konten video lipsync dengan durasi pendek, yang kemudian diunggah. Selain lipsync, pengguna juga bisa melakukan atraksi atau gerakan tubuh.

Apa komentar kamu khususnya para pengguna Tik Tok?

via Kumparan, CNN Indonesia

Indra Krisnadi

Televisi dan Gadget. Mau tanya-tanya atau ngobrol? Cukup follow Twitter atau LINE @indrakrisnadi. Email: indrakrisnadi(at)hotmail.com

Post navigation