Cara Registrasi Kartu Prabayar Jika Belum Punya E-KTP

Akhir Oktober nanti, aturan registrasi kartu prabayar dengan nomor NIK dan Kartu Keluarga akan diberlakukan. Tapi bagaimana cara registrasi untuk yang belum memiliki KTP?

Seperti yang diketahui, dalam registrasi kartu prabayar ini Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi syarat utama, dan biasa dapat ditemukan pada E-KTP.

Tapi NIK sebenarnya tidak hanya ditemukan pada E-KTP. NIK sudah didapatkan sejak lahir pada Kartu Keluarga, tepatnya disebelah nama.

Alhasil, bagi kamu yang belum memiliki KTP elektronik maupun yang belum mencapai usia 17 tahun, kamu bisa menggunakan NIK yang terdapat pada Kartu Keluarga.

Baca Juga:

Tapi sayangnya, untuk kamu yang belum memiliki Kartu Keluarga, maka kamu tidak bisa melakukan registrasi ataupun registrasi ulang kartu prabayar. Kamu diharuskan memiliki Kartu Keluarga.

Untuk melakukan registrasi ulang kartu prabayar, kamu cukup mengirim SMS dengan format ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444. Dan untuk kartu prabayar baru yang akan diregistrasikan dengan format NIK#NomorKK# kirim ke 4444.

Perlu kamu ketahui juga bahwa registrasi kartu prabayar melalui SMS ini tidak memerlukan nama Ibu Kandung.

Proses verifikasi data ke Dukcapil ini memakan waktu 1×24 jam. Namun jika hasilnya verifikasi gagal, pelanggan bisa mencoba kembali atau mengunjungi gerai operator untuk mengisi formulir surat pernyataan.

Aturan ini mulai berlaku pada 31 Oktober 2017, dan batas akhir masa registrasi ulang kartu prabayar akan berakhir pada 28 Februari 2018 mendatang.

Indra Krisnadi

Televisi dan Gadget. Mau tanya-tanya atau ngobrol? Cukup follow Twitter atau LINE @indrakrisnadi. Email: indrakrisnadi(at)hotmail.com

Post navigation