Data Pelanggan Dikhawatirkan Bocor, BRTI: Ada UU-nya!

SIM Card MicrosoftRegistrasi kartu prabayar yang membutuhkan data yang lebih lengkap kepada operator diragukan oleh beberapa kalangan, terutama soal kerahasiaan data pelanggan.

Keraguan ini muncul setelah operator mendapatkan kuasa dari Dukcapil atas data kependudukan agar dapat melakukan verifikasi atas data pelanggan operator. Banyak yang meragukan operator akan melakukan penyalahgunaan data pelanggan.

Baca Juga:

Ditengah adanya kekhawatiran sejumlah kalangan tersebut, Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa operator hanya bisa melakukan pengubahan atau menghapus data pada database mereka.

“Gak perlu takut,” ujarnya

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna membenarkan pernyataan Dukcapil tersebut karena data pelanggan yang telah diinput tersebut hanya akan menjadi jembatan saja di operator sebelum ke database Dukcapil.

Ketut mengatakan, jika operator berani-beraninya melakukan penyalahgunaan atau mengutak-atik data tersebut, akan ada sanksi dari regulator. Aturan ini tertuang di UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

“Dalam undang-undang itu operator wajib merahasiakan data pelanggan,” kata Ketut.

Ketut menghimbau bagi pelanggan prabayar yang khawatir dengan registrasi yang membutuhkan data kependudukan untuk validasi ini agar tidak takut.

“Apa susahnya mendaftar, kan ini di Dukcapil. Data ini cuma numpang lewat di operator,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, Kemkominfo akan segera menerapkan aturan baru registrasi kartu prabayar. Pada aturan ini, baik pelanggan lama maupun baru diharuskan melakukan registrasi.

Registrasi ini memerlukan data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga ini akan digunakan sebagai syarat verifikasi atas data pelanggan operator.

via CNN Indonesia

Indra Krisnadi

Televisi dan Gadget. Mau tanya-tanya atau ngobrol? Cukup follow Twitter atau LINE @indrakrisnadi. Email: indrakrisnadi(at)hotmail.com

Post navigation