Data Pelanggan Seluler Bocor, Izin Operator Terancam Dicabut

Banyak isu yang mengkhawatirkan kerahasiaan data dalam proses registrasi kartu SIM prabayar yang membutuhkan data Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga. Jaminan keamanan data pun kembali ditekankan.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menjamin operator merahasiakan data pelanggan sebab telah menjadi kewajiban operator, dan ditambah adanya aturan dari pemerintah yang mewajibkan perusahaan menjaga kerahasiaan data pelanggan.

Dikatakan Ketua Umum ATSI, Merza Fachys, jika operator lalai dalam merahasiakan data milik pelanggan, akan ada saksi yang diberikan.

Baca Juga:

“Operator akan sangat hati-hati menjaga dan memelihara data pelanggan. Sanksinya sangat berat sampai pidana, yang paling berat sampai pencabutan izin operasi,” ujar Merza.

Meski demikian, ia tak menampik bisa saja akan ada oknum nakal di operator selular yang menyalahgunakan data pelanggan. Jika oknum tersebut berbuat demikian, dikatakan Merza, maka oknum tersebut akan harus siap mendapat hukuman dan pidana.

Namun operator selular telah mendapatkan sertifikat ISO 27001 yang merupakan standar keamanan informasi yang diakui internasional.

“Sebagai perusahaan pasti menjaga data-data pelanggan,” kata Merza.

Sebelumnya Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna juga menghimbau pelanggan prabayar yang khawatir dengan registrasi yang membutuhkan data kependudukan untuk validasi ini agar tidak takut. (Baca Juga: Data Pelanggan Dikhawatirkan Bocor, BRTI: Ada UU-nya!)

Proses registrasi ulang kartu SIM prabayar ini mulai diberlakukan sejak 31 Oktober 2017 lalu, dan akan berjalan hingga 28 Februari 2018.

Buat kamu yang belum registrasi ulang, berikut cara-cara yang bisa dilakukan.

via Detik

Indra Krisnadi

Televisi dan Gadget. Mau tanya-tanya atau ngobrol? Cukup follow Twitter atau LINE @indrakrisnadi. Email: indrakrisnadi(at)hotmail.com

Post navigation