Ditutup, Bolt Siap Penuhi Hak Pelanggan Termasuk Refund

Sudah Resmi Ditutup, Gimana Nasib Pelanggan Bolt..??Izin frekuensi yang dicabut Kominfo membuat Bolt tidak lagi bisa melayani pelanggannya. Para pelanggan Bolt dipastikan akan mendapatkan hak-haknya, termasuk pengembalian atau refund.

Direktur Utama Internux, Dicky Mochtar mengatakan akan menjamin seluruh hak pelanggan akan dipenuhi, sesuai amanat undang-undang.

“Bolt pastikan akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh pelanggan aktif, baik prabayar maupun pascabayar,” kata Dicky.

Bolt akan mengembalikan seluruh sisa kuota dan/atau pulsa yang belum terpakai dan masih dimiliki pelanggan. Selain itu, pelanggan yang melakukan pembayaran di awal (Advance payment), akan dikembalikan (refund) oleh Bolt.

Baca Juga:

Untuk proses refund tersebut, Bolt memiliki 28 gerai yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan yang akan memprosesnya.

Selain refund, Bolt juga menawarkan diskon 30% dan double speed upgrade untuk 12 bulan berlangganan dan gratis seluruh channel TV selama 3 bulan dari First Media khusus pelanggan Bolt Home yang berada dalam cakupan jaringan Fixed Broadband Cable Internet First Media. Pengguna Bolt yang tertarik dapat mengunjungi website First Media.

Pantauan WinPoin, Bolt telah menyiapkan website untuk proses pengembalian ini di www.bolt.id/refund, dan akan dibuka mulai 31 Desember 2018 hingga 31 Januari 2019. Namun informasi seperti prosedur atau cara pengembaliannya belum diumumkan, Bolt baru akan menjelaskannya pada 31 Desember mendatang melalui laman tersebut.

Proses pemenuhan hak pelanggan ini akan terus dipantau oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

“Mekanisme pemenuhan tanggung jawab Bolt kepada pelanggan kami serahkan kepada Bolt dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Perlindungan Konsumen. Bentuknya bisa saja refund uang atau bentuk lain yang disepakati oleh Bolt dan pelanggannya,” ujar Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi BRTI, I Ketut Prihadi Kresna kepada Merdeka.com.

Sebelumnya, izin frekuensi 2.3GHz yang digunakan First Media, Internux, dan Jasnita Telekomunikasi dicabut oleh pemerintah. Izin dicabut lantaran belum melunasi Biaya Hak Penggunaan (BHP) sejak 2016 lalu.

Bolt sendiri merupakan produk 4G LTE pada jaringan 2.3GHz yang telah beroperasi sejak 2013 lalu. Bolt juga menjadi operator pertama di Indonesia yang mengoperasikan jaringan 4G LTE.

via Kompas, Merdeka

Indra Krisnadi

Televisi dan Gadget. Mau tanya-tanya atau ngobrol? Cukup follow Twitter atau LINE @indrakrisnadi. Email: indrakrisnadi(at)hotmail.com

Post navigation