Buntut dari pencabutan izin frekuensi 2.3GHz dari First Media dan Internux oleh Kominfo hari ini (28/12), Internux resmi mengakhiri layanan 4G LTE mereka, Bolt. Apa kata Internux?
Pencabutan izin frekuensi ini membuat First Media dan Internux tak lagi bisa melayani pelanggan Bolt.
Dalam keterangannya, Direktur Utama Internux, Dicky Mochtar mengatakan mendukung keputusan pemerintah untuk menghentikan seluruh layanan 4G LTE yang diselenggarakan Internux dengan produk Bolt.
Baca Juga: Izin Frekuensi First Media, Internux, dan Jasnita Resmi Dicabut Kominfo
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terutama para pelanggan Bolt.
Bolt bersyukur telah menjadi satu-satunya operator Broadband Wireless Access (BWA) yang melakukan roll out secara masif dan melayani Pelanggan dengan menghadirkan akses internet cepat 4G LTE, ujar Dicky.
Meski layanan sudah ditutup, pihaknya berjanji dan memastikan para pelanggan mendapatkan hak-haknya. Pelanggan yang masih memiliki sisa kuota dan/atau pulsa yang belum terpakai, serta pelanggan yang melakukan pembayaran di awal, akan dikembalikan (refund) oleh Bolt.
Bolt pastikan akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh pelanggan aktif, baik prabayar maupun pascabayar, tambahnya.
Sebelumnya, izin frekuensi 2.3GHz yang digunakan First Media, Internux, dan Jasnita Telekomunikasi dicabut oleh pemerintah. Izin dicabut lantaran belum melunasi Biaya Hak Penggunaan (BHP) sejak 2016 lalu.
Adapun Internux menunggak pembayaran BHP sebesar Rp 343,57 miliar, dan First Media sebesar 364,84 miliar selama tahun 2016 hingga 2017.
First Media awalnya sempat mengajukan gugatan, namun kemudian membatalkannya dan berjanji melunasi biaya BHP kepada pemerintah. Dalam proposal yang diterima Kominfo 19 November lalu, kedua perusahaan milik Lippo Group tersebut menyanggupi membayar hutang tersebut dengan meminta keringanan.
Sebelum melakukan pencabutan izin, Kominfo sempat meminta First Media dan Internux menghentikan layanan isi ulang (top-up) dan penambahan pelanggan Bolt.
Belakangan diketahui, pemerintah akhirnya menolak proposal keringanan pembayaran yang diajukan First Media, yang menjadi dasar mengakhiri izin frekuensi.
Bolt sendiri merupakan produk 4G LTE pada jaringan 2.3GHz yang telah beroperasi sejak 2013 lalu. Bolt juga menjadi operator pertama di Indonesia yang mengoperasikan jaringan 4G LTE.
First Media dan Internux merupakan pemenang lelang frekuensi 2.3GHz pada 2009 lalu, dan akan habis pada tahun 2009. Frekuensi 2.3GHz dari First Media dioperasikan di Zona 1 Sumatera Utara dan Zona 4 Jabodetabek dan Banten, sedangkan Internux mengoperasikan jaringan hanya di Zona 4 Jabodetabek dan Banten.
Apa saja kenangan kamu bersama Bolt? Kirimkan melalui kolom komentar dibawah ini!
via Kompas