
Pada tahun 2012 lalu, Microsoft digugat karena mengklaim Live Tiles yang ternyata melanggar hak paten dari perusahan bernama Surfcast. Dengan 52 klaim untuk Microsoft, Surfcast mencoba untuk mendapatkan banyak uang dari salah satu perusahaan terbesar di dunia itu.
Pada saat pengajuan klaim, dikatakan disana bahwa Microsoft telah melanggar salah satu dari empat hak paten, yaitu menggunakan, membuat, menjual dan menawarkan untuk produk penjualan device dan software. Ini termasuk penggunaan mobile device Windows Phone 7/8, selain itu juga pada Windows 8/RT dan tablet Surface. Surfcast juga menambahkan bahwa Microsoft menyarankan para developer untuk membuat aplikasi dengan Live Tiles.
Namun itu semua hanya di masa lallu, Microsoft telah mengkonfirmasi bahwa mereka tidak melanggar hak paten dan 52 klain tersebut telah ditolak. Ini berarti Surfcast tidak mendapatkan satu peserpun dari Microsoft untuk penggunaan Live Tiles.
Catatan Penulis : WinPoin sepenuhnya bergantung pada iklan untuk tetap hidup dan menyajikan konten teknologi berkualitas secara gratis — jadi jika kamu menikmati artikel dan panduan di situs ini, mohon whitelist halaman ini di AdBlock kamu sebagai bentuk dukungan agar kami bisa terus berkembang dan berbagi insight untuk pengguna Indonesia. Kamu juga bisa mendukung kami secara langsung melalui dukungan di Saweria. Terima kasih.
