Dua Bulan, 100 Juta Kartu SIM Prabayar Sudah Diregistrasi

Hampir dua bulan berjalan, registrasi kartu SIM prabayar terus mengalami pertumbuhan. Hingga kini sudah hampir mendekati separuh dari jumlah nomor prabayar yang beredar.

Dikatakan oleh Menkominfo, Rudiantara, jumlah kartu SIM prabayar yang sukses divalidasi dengan data kependudukan ini telah mencapai angka lebih dari 100 juta kartu.

“Alhamdulillah sampai siang ini sudah lebih dari 103 juta SIM Prabayar berhasil melakukan registrasi,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara kepada Detik.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) sebelumnya menyebut ada sekitar 360 juta kartu SIM yang beredar saat ini di Tanah Air. Ini artinya masih kurang sekitar 257 juta lagi.

Baca Juga:

Ketua Umum ATSI Merza Fachys menyebutkan registrasi kartu SIM ini akan berefek pada turunnya jumlah kartu nomer seluler di masyarakat, dan memprediksi jumlah kartu SIM nantinya hanya ada sekitar 200-240 juta setelah program registrasi ulang selesai.

“Pasti (menyusut). Sekarang kartu-kartu yang di laci, saku, yang pakai sekali terus buang, pasti tidak akan didaftar ulang,” ujar Merza beberapa waktu lalu.

Registrasi kartu SIM ini diberlakukan bagi pengguna prabayar dan pascabayar dengan menggunakan dokumen Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor Kartu keluarga. Khusus pelanggan lama prabayar, pemerintah mewajibkan untuk melakukan registrasi ulang.

Registrasi ini ditujukan untuk mencegah tindak kejahatan seperti penipuan maupun spam, dan lebih mudah melacak pelakunya. Selain itu juga guna memberikan pelayanan yang lebih baik.

Proses registrasi ulang kartu SIM prabayar ini mulai diberlakukan sejak 31 Oktober 2017 lalu, dan akan berjalan hingga 28 Februari 2018.

Buat kamu yang belum registrasi ulang, berikut cara-cara yang bisa dilakukan.

via Detik

Indra Krisnadi

Televisi dan Gadget. Mau tanya-tanya atau ngobrol? Cukup follow Twitter atau LINE @indrakrisnadi. Email: indrakrisnadi(at)hotmail.com

Post navigation