Dicabutnya izin frekuensi Internux (Bolt) dan First Media cukup membuat pengguna layanan internet dan TV kabel dari First Media khawatir. Tapi dipastikan layanan tersebut tidak berpengaruh dengan pencabutan izin.
“Tidak terpengaruh, yang ditutup adalah penggunaan frekuensi 2,3 GHz. Jadi, layanan First Media yang melalui media kabel optik dapat tetap beroperasi,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail.
Layanan First Media yang menggunakan frekuensi 2.3GHz yang kemudian ditutup Kominfo sendiri adalah layanan 4G LTE, dengan nama produk Bolt. Sedangkan layanan TV dan internet broadband berbasis kabel menggunakan teknologi Hybrid Fiber Coaxial (HFC) dan teknologi Fiber-To-The-Home (FTTH), yang dioperasikan Link Net.
Baca Juga:
Perbedaan tersebut menegaskan tidak ada pengaruhnya penutupan Bolt dengan layanan internet dan TV kabel First Media.
Sebelumnya, izin frekuensi 2.3GHz yang digunakan First Media, Internux, dan Jasnita Telekomunikasi dicabut oleh pemerintah. Izin dicabut lantaran belum melunasi Biaya Hak Penggunaan (BHP) sejak 2016 lalu.
Adapun Internux menunggak pembayaran BHP sebesar Rp 343,57 miliar, dan First Media sebesar 364,84 miliar selama tahun 2016 hingga 2017. Meski izin dicabut, Internux, First Media, dan Jasnita tetap diminta melunasi hutang beserta denda yang diberikan.
Bolt sendiri merupakan produk 4G LTE pada jaringan 2.3GHz yang telah beroperasi sejak 2013 lalu, yang dioperasikan Internux dan First Media. Bolt juga menjadi operator pertama di Indonesia yang mengoperasikan jaringan 4G LTE.
So, buat kamu yang pakai internet dan TV kabel First Media, tak perlu khawatir.
via detik