Di Inggris, Melecehkan Orang di Facebook / Twitter Bisa Dihukum 2 Tahun Penjara

Di Inggris, Melecehkan Orang di Facebook / Twitter Bisa Dihukum 2 Tahun Penjara

Masih ingat dengan kasus Florence Sihombing yang melecehkan warga Jogja? Di Inggris ternyata hal tersebut bisa berakibat fatal. Siapapun yang tergolong sebagai trolling internet, yaitu mereka yang melecehkan, mengancam, menghina, atau berkata-kata kasar kepada seseorang melalui internet bisa terkena hukum pidana. Hukumannya pun tidak tanggung-tanggung, mereka bisa dihukum hingga maksimal 2 tahun penjara!

Hukuman ini empat kali lebih berat dari undang-undang sebelumnya yang hanya mengancam internet troll dengan 6 bulan penjara.

Sosial media seperti Facebook, Twitter dan Ask FM merupakan tempat yang paling sering menjadi ajang pelecehan, penghinaan, pengancaman, atau pelontaran kata-kata kasar kepada seseorang. Tidak jarang hal-hal tersebut sampai membuat sang korban menjadi frustasi bahkan memutuskan untuk bunuh diri.

Berkata-kata kasar, melecehkan, menghina, atau mengancam melalui internet memang mudah untuk dilakukan. Bahkan jumlah internet troll ini kian hari terlihat semakin banyak. Untuk itu Inggris memandang sangat perlu diberlakukan perlindungan hukum bagi setiap pengguna internet di negaranya.

Apakah menurutmu ketegasan yang sama juga perlu dilakukan di Indonesia?

via bbc

Febian

Productivity addict. Geek by nature. Platform Agnostic.

Post navigation