Telegram Diblokir, Pegawai Kominfo Diancam Orang Tak Dikenal

Pemblokirannya Disebut Aneh, Menkominfo Bantah Cuitan Bos TelegramDiblokirnya aplikasi chat Telegram di Indonesia beberapa waktu lalu berbuntut pada pengancaman yang dikirimkan ke pegawai Kemkominfo.

Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Henry Subiakto mengatakan pihaknya menerima ancaman yang dikirim di media sosial yang mengancam pegawai Kemkominfo akan dibunuh.

Pelaku pengancaman pun tidak diketahui dari mana asalnya. Menurutnya, pengancaman seperti ini merupakan tindakan melawan hukum.

“(Mereka) menyebut bahwa (Kemenkominfo) itu musuh. Di situ disebut darahnya halal untuk dibunuh dan sebagainya, ancamannya seperti itu,” kata Henry.

“Dia (pelaku) menakut-nakuti. Saya juga nggak tahu siapa yang buat, tapi yang jelas ada ancaman,” sambungnya.

Meski tidak diketahui siapa yang melakukannya, pelaku yang mengancam telah melanggar Pasal 29 jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 tentang ITE tahun 2008, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 milyar.

Layanan chat Telegram diblokir Kemkominfo pada 14 Juli lalu. Pemblokiran ini sendiri dilakukan karena adanya temuan konten-konten terorisme dan radikalisme di channel-channel Telegram.

Ada 11 DNS dari Telegram yang diblokir, akibatnya Telegram berbasis website di browser tidak bisa diakses. Namun untuk aplikasinya masih bisa diakses dengan baik.

CEO Telegram juga telah menawarkan sejumlah solusi ke Pemerintah. (Baca: CEO Telegram Tawarkan Solusi, Pemerintah Siap Cabut Blokir) Dan Kemkominfo dengan Telegram juga telah melakukan komunikasi yang cukup intens.

via Kompas

Indra Krisnadi

Televisi dan Gadget. Mau tanya-tanya atau ngobrol? Cukup follow Twitter atau LINE @indrakrisnadi. Email: indrakrisnadi(at)hotmail.com

Post navigation